Gayo Lues – Satreskrim Polres Gayo Lues kembali berhasil mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana sengaja memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit atau Bagian – bagian lain Satwa yang dilindungi berupa Gading Gajah Sumatera.
Dalam Konferensi persnya, Kapolres Gayo Lues, AKBP, Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK, Didampingi Kasatreskrim Iptu. Muhammad Abidinsyah SH dan Plt. Kasi Humas Polres Gayo Lues, Ipda. Andi Saragih, Selasa (25/06/2024) menerangkan, satu dari tiga Pelaku bernama Arpinsyah Bin Muhammad Amin yang berdomisili di Desa Ekan Kecamatan Pining telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues.
Sebenarnya Kata Kapolres Gayo Lues ini, Modus Operandi sengaja menperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan tersebut serta Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana itu sudah berlangsung sejak Tanggal 12 – Juni – 2024 lalu, setelah petugas mendapatkan Informasi terkait adanya seorang Warga Kecamatan Pining yang sedang mencari pembeli Gading Gajah.
Dalam pelaksanaan rangkaian penyelidikan lanjut Eko, Petugas berhasil mempengaruhi terduga pelaku yang berinisial MA untuk menjual Gading Gajah tersebut sesuai harga yang diminta MA Sebesar Rp. 20 Juta Per Kg, yang mana transaksinya akan dilakukan Pada hari Sabtu Tanggal 22 – Juni – 2024, sekira Pukul 21.30 WIB bertempat di jembatan Pintu Rime Kecamatan Pining.
Pas pada Pukul 21.45 WIB, Petugas Satreskrim sudah terlebih dahulu berada disekitar lokasi yang dituju, sehingga petugas melihat Satu dari tiga Pelaku berjalan menghampiri Mobil Inova, sesuai Informan, sekitar 15 menit tiba dua orang laki – laki berboncengan sepeda motor membawa sesuatu barang sesuai Informan adalah Gading Gajah berhenti pengemudi ketika itu juga Team penindak yang menggunakan Mobil jenis Pick Up langsung bergerak cepat untuk mendekati seperti motor tersebut.
“Menyadari ada pihak lain yang datang, saat itu juga terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang ketika itu juga petugas langsung bergerak cepat memepet sepeda motor dan pada akhirnya kedua Pelaku terjatuh dan Petugas berhasil meringkus satu dari tiga Pelaku bernama Arpinsyah,” Terang Kapolres Gayo Lues.
Sedangkan kedua pelaku lainya lanjut Setiyawan Eko Prasetiya, yang berinisial AD dan MA berhasil melarikan diri dengan melompat dari jembatan yang ketinggiannya mencapai lebih kurang 10 Meter.
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi tersebut kedua pelaku Petugas belum menemukan pelaku AD dan MA dan Pada akhir tersangka AS beserta barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 Tahun dan kepada kedua Pelaku yang berinisial MA dan AD yang kini masih DPO agar segera menyerahkan diri sebelum Polisi bertindak lebih tegas,” Tutupnya.
Sementara, Pihak BKSDA Provinsi Aceh Taeng Lubis sedikit menjelaskan terkait Pembunuhan Gajah Jantan tersebut dan menurutnya, saat ini para pelaku terus mengincar dan membunuh Satwa yang dilindungi termasuk Gajah Jantan dan bahkan dagingnya ikut diambil.
Menurutnya, Akibat pembukaan lahan, efeknya jika Kita Membunuh Gajah berakibat pada perkembangan Gajah betina sehingga angka kelahiran anak Gajah akan menurun atau berkurang.
“Kita dari BKSDA menghimbau kepada Masyarakat melindungi Gajah yang merupakan Satwa Endemik Sumatera yang juga merupakan Warisan Dunia,” Tuturnya.
Menurutnya, Gading Gajah tersebut jika diperjualbelikan di pasaran bisa mencapai 2 Milyar hingga 3 Milyar jika dijual ke Luar Negeri.
“Untuk itu mari kita bersama – sama melindungi Gajah dan jangan dibunuh karena memang Gajah tersebut merupakan Satwa Endemik Sumatera yang dilindungi serta merupakan Warisan Dunia,” Tutupnya.
(Abdiansyah)