Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Satgas Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan.
Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan merupakan bagian dari proyek Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Penangkapan terhadap PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, Jawa Barat.
PB masuk dalam daftar penyidikan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.
Rincian Kasus
Penyelidikan mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.
PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. PB juga disebutkan meminta agar KPA memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Terdakwa lain dalam kasus ini, seperti Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, diduga melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis yang sesuai dengan peraturan.
Selain itu, pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas sengaja memindahkan lokasi pembangunan tanpa mengikuti desain dan spesifikasi jalan yang telah ditentukan. Akibatnya, jalur kereta api tersebut mengalami kerusakan struktural berupa amblas atau penurunan daya dukung tanah, sehingga tidak dapat digunakan sama sekali (total lost).
Kerugian Negara dan Penerimaan Gratifikasi
Dalam penyidikan, PB diduga menerima gratifikasi berupa uang dari berbagai pihak terkait. Melalui PPK Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini juga tengah diproses hukum, PB menerima fee sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, PB juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ, salah satu perusahaan yang memenangkan lelang.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).
Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah memperoleh cukup alat bukti, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan PB sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 3 November 2024.
PB dikenakan pasal pelanggaran sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidiar: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur penting yang seharusnya mendukung transportasi di wilayah Sumatera, namun gagal mencapai manfaat yang diharapkan.
M.Ridho & Red
—
Sumber Kejaksaan Agung