Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

REDAKSI JATIM

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:49 WIB

605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Satgas Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan.

Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan merupakan bagian dari proyek Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Penangkapan terhadap PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, Jawa Barat.

PB masuk dalam daftar penyidikan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.

Rincian Kasus

Penyelidikan mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.

PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. PB juga disebutkan meminta agar KPA memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Terdakwa lain dalam kasus ini, seperti Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, diduga melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis yang sesuai dengan peraturan.

Selain itu, pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas sengaja memindahkan lokasi pembangunan tanpa mengikuti desain dan spesifikasi jalan yang telah ditentukan. Akibatnya, jalur kereta api tersebut mengalami kerusakan struktural berupa amblas atau penurunan daya dukung tanah, sehingga tidak dapat digunakan sama sekali (total lost).

Kerugian Negara dan Penerimaan Gratifikasi

Dalam penyidikan, PB diduga menerima gratifikasi berupa uang dari berbagai pihak terkait. Melalui PPK Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini juga tengah diproses hukum, PB menerima fee sebesar Rp1,2 miliar.

Selain itu, PB juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ, salah satu perusahaan yang memenangkan lelang.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah memperoleh cukup alat bukti, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan PB sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 3 November 2024.

PB dikenakan pasal pelanggaran sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiar: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur penting yang seharusnya mendukung transportasi di wilayah Sumatera, namun gagal mencapai manfaat yang diharapkan.

M.Ridho & Red

Sumber Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia
Implementasikan Program Akselerasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pimpin Penyaluran Bantuan Sosial Kepada 500 Warga Terdampak Ekonomi
Ketua Umum LSM Halilintar RI : Pangulu Nagori Tiga Bolon Akan Di Laporkan Ke Kejari Simalungun Terkait Dana ADD, Rugikan Negara
Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Wartawan Dianiaya Preman Saat Investigasi Toko Obat tive G Ilegal di Jakarta Timur
Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024
Ditetapkan Sebagai Pilot Project Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine
Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 15:10 WIB

Kapolsek Ngimbang Menggelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 4C Dan Antisipasi Hitam – Hitam

Minggu, 17 November 2024 - 15:08 WIB

GIAT BIMTEK PELATIHAN PENGAWAS TEMPAT PEMUGUTAN SUARA ( PTPS ) PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Giat Polsek Ngimbang Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 4C Dan Antisipasi Hitam – Hitam

Jumat, 15 November 2024 - 15:02 WIB

Kegiatan Patroli OMP Semeru 2024 Di PPK Dan PANWASLU Kecamatan Ngimbang

Kamis, 14 November 2024 - 23:38 WIB

Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda

Rabu, 13 November 2024 - 13:13 WIB

Polisi Modo patroli ATM dan SPBU dalam rangka Antisipasi Keamanan

Rabu, 13 November 2024 - 11:10 WIB

Bhabinkamtibmas Kebon Agung Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

Jumat, 8 November 2024 - 13:04 WIB

Anggota polsek Sukodadi patroli dialogis harkamtibmas dalam Rangka Menciptakan Wilayah Wilkum yang aman kondusif

Berita Terbaru