Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset

MEDIA PAKAR MEDAN

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:35 WIB

6017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian genset di Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/6/2024), sekira pukul 00:30 Wib.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol
Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora membenarkan terkait penangkapan itu.

Pelaku bernama Ziko (23), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II Desa Bandar Khalipah langsung diboyong ke Polsek Medan Tembung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 00.30 Wib, Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menerima informasi dari korban bahwa ada diamankan 1 orang diduga pelaku pencurian mesin genset. Kemudian, piket opsnal merapat ke tkp dan langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Tembung dan tim opsnal menyerahkan pelaku kepada piket penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Japri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin genset dan dua pasang sepatu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(AVID/r)

Berita Terkait

Sicepat Belum Pulangkan Barang Kiriman Seller yang Diduga Ditahannya
Dukung Tari Maju Sebagai Calon Kepling, Mulya Koto Sang Ketua Umum MPSU Akan Mengawal Proses Pemilihan Calon Kepling Lingkungan 13
Seller Kecewa, SiCepat Tak Pulangkan Paket Barang Kiriman Yang Sempat Dinyatakan Hilang
Polsek Medan Tembung Amankan Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Tewas
Perkuat Sinergitas, Kalapas Binjai Terima Kunjungan Danyon Arhanud 11/WBY
Pemilihan Kepling Segera Dimulai Spanduk Pemuda pemudi Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Diapresiasi MPSU
Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Aneh, Putusan Hakim PN Medan Vonis Tumirin 14 Bulan Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:52 WIB

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Senin, 10 Juni 2024 - 11:30 WIB

AMPI Nagan Raya: Siap Mendukung Penuh TRK Sebagai Calon Bupati Nagan Raya pada Pilkada 2024

Berita Terbaru