Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:10 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat–

Putusan Perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb yang dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat disambut baik oleh pihak penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi ditolak seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi (Suhatman Jambak) untuk sebagian; menyatakan Suhatman Jambak adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko dengan nama Toko Emas Selamat yang terletak di jalan Sudirman nomor 23 Kelurahan Brandan Timur,Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Stabat juga menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi (sdri.Narlis) Tergugat II Konvensi dan Tergugat IV Konvensi (KPKNL Cabang Medan) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak dapat dijadikan pengganti hutang Tergugat II Konvensi. Selanjutnya menyatakan Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan terakhir memerintahkan Turut Tergugat Konvensi untuk tidak memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur atas nama Suhatman Jambak ke nama Tergugat III Konvensi (Rizki Mukhtar).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suhatman Jambak, Dongan Nauli Siagian SH,MH,didampingi Haris Dermawan, SH.,MH, Satria Adiguna SH dan Bayu Subronto SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Selasa (30/6/2026) di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat.

” Tim Pengacara/Advokat Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan melalui media ini menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara 92/Pdt.G/2025/PN Stb yakni Hakim Nopika Sari Aritonang SH.,M.Kn, Muhammad Ilham SH.,MH dan Khairul Umam Syamsuyar SH,MH yang
telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Dongan.

Menurut Dongan N Siagian SH.MH, putusan tersebut merupakan bentuk nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah memberikan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui proses peradilan yang jujur dan profesional,” ujar Dongan

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi diri dan timnya, tetapi juga menjadi pelajaran penting bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan.

Dalam kesemoatan ini Suhatman Jambak juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi kami para pencari keadilan,” ucap Suhatman Jambak.

Lebih lanjut, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi cerminan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Ketika putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan hati nurani, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat,” tutup Suhatman Jambak.

Berita Terkait

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Bukan Sekadar Lomba! Danrem 083/Bdj Hidupkan Semangat Kemerdekaan dan Kebersamaan di HUT RI ke-81
Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian
Ranting IPK Sei Sikambing B Terus Bergerak, Perkuat Organisasi Lewat Semangat Kader Mengecat Plank Yang Akan Didirikan
Dukung Asta Cita Presiden RI: Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Peredaran 1461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL
LIPPSU Kecam Isu Penimbunan Bulog Sumut: Kritik Harus Berbasis Data, Bukan Opini
Bulog Sumut Perkuat Penyaluran Beras SPHP, Capai 34.423 Ton
Bapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi Dengan Kanwil Kemenag Sumut, Bahas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Danrem 083/Bdj Hidupkan Semangat Kemerdekaan dan Kebersamaan di HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Ranting IPK Sei Sikambing B Terus Bergerak, Perkuat Organisasi Lewat Semangat Kader Mengecat Plank Yang Akan Didirikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI: Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Peredaran 1461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Bulog Sumut Perkuat Penyaluran Beras SPHP, Capai 34.423 Ton

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi Dengan Kanwil Kemenag Sumut, Bahas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pinjaman Rp2,275 Juta Tak Kunjung Dibayar, Oknum PNS Dinas Pariwisata Pakpak Bharat RHB Terancam Dipolisikan

Berita Terbaru