Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dan Polsek Blangkejeren berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya. Jumat 14 Juni 2024.
Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib s/d selesai, unit Resmob Polres Gayo Lues menerima laporan dari Personel Polsek Blangkejeren bahwa masyarakat Desa Kutalintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku IA, 44, Sopir, Bustanussalam, Blangkejeren, Gayo Lues, setelah diamankan warga 1 (satu) orang diduga pelaku pencurian mengakui bahwa melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama AS, 38, Tani, Kampung Jawa, Blangkejeren, Gayo Lues, selanjutnya perangkat Desa Kutelintang mencari terduga pelaku AS dan ditemukan di dalam salah satu rumah di pajak pagi lama Desa Kutelintang, tandasnya.
Kemudian Perangkat Desa membawa kedua orang yang diduga pelaku ke kantor Pengulu Desa Kutelintang namun didepan kantor Pengulu Desa Kutelintang terduga pelaku sudah ditunggu oleh warga Desa Kutelintang sekira 150 (seratus lima puluh orang) orang yang bermaksud akan dimassa beramai-ramai, akan tetapi Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Personel Polsek Blangkejeren sudah siaga untuk mengamankan terduga pencurian tersebut, Jelas Kasatreskrim.
Dari tangan kedua pelaku Personel Unit Resmob dan Personel Polsek Blangkejeren berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) KG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam No.Pol BK 3773 NY.
Selanjutnya kedua terduga pelaku pencurian dibawa ke Polres Gayo Lues untuk di mintai keterangan lebih lanjut, tutup Kasatreskrim.