Kanwil Ditjenpas Sumut lakukan Pemeriksaan Lanjutan Warga Binaan Terkait Dugaan Kasus Love Scamming

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:55 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Sidempuan–

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus mendukung proses penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang warga binaan pemasyarakatan yang diduga terkait dengan kasus *love scamming* yang sebelumnya mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Panyabungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.

Pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemeriksaan serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap setiap proses penegakan hukum dan bersikap kooperatif dalam memenuhi kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus melakukan penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan sarana komunikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas melalui penguatan pengamanan, peningkatan pengawasan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana.

Proses hukum terhadap warga binaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(AVID/rel)

Berita Terkait

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG
Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir
KABAPAS MEDAN PIMPIN APEL PAGI, TEKANKAN PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN
Inilah Klarifikasi Resmi SMAN 2 Pematangsiantar Soal Isu Pungutan Wajib
Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel
Monitoring UKW di Medan, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Apresiasi Kepercayaan Dewan Pers
Kejari Lebak Gelar Rapat PAKEM di Kanekes, Jamin Perlindungan Adat Baduy & Pengakuan Sunda Wiwitan
AKSI JILID II PW KAMMI SUMUT: DESAK DPRD BUKA PROSES KPID, MINTA RDP, DAN DORONG KEJATISU TINDAK LANJUTI LAPORAN

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

KABAPAS MEDAN PIMPIN APEL PAGI, TEKANKAN PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Inilah Klarifikasi Resmi SMAN 2 Pematangsiantar Soal Isu Pungutan Wajib

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Kejari Lebak Gelar Rapat PAKEM di Kanekes, Jamin Perlindungan Adat Baduy & Pengakuan Sunda Wiwitan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

AKSI JILID II PW KAMMI SUMUT: DESAK DPRD BUKA PROSES KPID, MINTA RDP, DAN DORONG KEJATISU TINDAK LANJUTI LAPORAN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Bapas Kelas I Medan dan UNPAB Jalin Kerja Sama Program Pemagangan Mahasiswa

Berita Terbaru