Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:15 WIB

609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu-Bara, Puluhan media dan beberapa lembaga menanggapi adanya isu aksi demo yang mengatasnamakan, “Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Kabupaten Batu Bara” yang akan digelar pada Senin 24 Juni yang akan datang menjadi pertanyaan besar??!!, dikarenakan adanya 7 Logo Lembaga tercantum dalam surat pemberitahuan aksi sementara yang menandatangani hanya 3 orang tanpa membubuhkan Stempel ke 7 lembaga tersebut, pada Kamis.(20/06/2024)

Saat puluhan awak media mengkonfirmasi kasat Intel polres batu bara AKP. Rubenta Tarigan SH, melalui telepon selulernya terkait adanya isu aksi demo, kasat Intel membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut, namun kasat Intel mengatakan bahwa apabila tidak bisa dibuktikan penanggungjawab aksi atas tuntutan maka harus ditanggung konsekuensi nya kalau ada pihak yang mau melaporkan aksi karena merasa dirugikan”, jelas Kasat Intel AKP Rubenta.

Lebih lanjut menurut ketua umum LSM MITRA saat dimintai tanggapan nya mengatakan, “Aksi demo ini merusak suasana pelaksanaan pilkada damai,karena kalau ada temuan,kan tidak perlu aksi demo, aparat penegak hukum seharusnya ada laporkan saja secara resmi, jadi kekuatan hukumnya mengikat, dan tidak menjadi tontonan publik, sehingga merusak citra nama baik seseorang”, tegas Nduru.

Lanjut ketua LSM MITRA, “Kami Minta Kapolres Batu Bara dan PJ.Bupati batu bara agar penanggung jawab aksi dipanggil untuk membuktikan tudingan mereka di aksi tersebut, agar aksi demo ini jangan dijadikan asas kepentingan untuk mencemarkan nama baik seseorang, dan yang ironisnya, kebanyakan aksi demo narasi nya sangat Anarkis (Copot Camat), namun orang yang membuat aksi, pernahkah ada kontribusi mereka membangun atau masukan positif untuk kemajuan kabupaten batu bara ini”, tuturnya.

Mengutip Narasi ketua dari LSM Mitra Alaiaru Nduru, Stempel, cap, dan meterai bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat, kelompok atau juga disebut lembaga dan setempel berfungsi sebagai tanda pengenal nama lembaga atau person tertera atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen.

“Apakah ada peraturan yang mewajibkan suatu perseroan/lembaga menggunakan stempel, dilihat dari ketentuan perundang undangan tentang Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan/lembaga mungkin bisa dijadikan rujukan lain jika kita menganggap stempel sebagai dokumen perusahaan / lembaga”, ucap Gatot Bentoro.

Kemudian Gatot Bentoro mengatakan, “Berdasarkan UU ini, dokumen perusahaan/lembaga adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar didalam uraian disinggung tentang penggunaan stempel perusahaan/lembaga yang fungsinya untuk memperkuat keabsahan dokumen. Mengenai dokumen apa saja yang harus memuat stempel”, jelasnya.

Pada dasarnya sangat tegas dalam UU yang dimaksud, diminta kepada pihak dalam memberikan rekomendasi untuk melakukan Unras benar-benar mengkaji agar kiranya hal ini tidak tergelintir pada propokasi atau sepihak yang kami menduga ditunggangi pihak pihak yang merupakan propaganda dihadapan umum.

Terpisah, Achik Olan menilai bahwa aksi demo tersebut diduga ditunggangi oleh Oknum Penyelenggara Pemilu PPK Sei Balai yang akan datang berinisial “MI”, karena ketidakpuasannya terhadap pemberhentian istrinya yang diketahui memiliki dua (2) rangkap jabatan di Pemerintahan Desa Perkebunan Sei Balai.

Sehingga Achik Olan selaku Divisi Tunas Muda Gemkara Kabupaten Batu Bara menilai buruknya proses penyelenggara Pilkada yang akan datang dari Istri “MI” jika tetap mempertahankan rangkap jabatannya, termasuk posisinya di KPU, dengan harapan agar Kasat Intel Polres Batubara dapat memanggil paksa atas kekisruhan yang disebabkan oleh Oknum tersebut dan sudah sangat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. (RI-1/PJS)

Berita Terkait

Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak
Tim Investigasi Zahir – Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara
Kapolsek Lima puluh, Personil Patroli Mobile Tetap Berikan Himbau Dan Cegah Terjadinya 3C

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 19:51 WIB

Kreativitas Tanpa Batas di Costume Party English Club Lamoria, Warga Binaan Ciptakan Momen Berharga

Senin, 11 November 2024 - 19:17 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Kamis, 7 November 2024 - 16:39 WIB

Deteksi Dini, LPP Bandung Razia Kamar Hunian Tengah Malam

Selasa, 5 November 2024 - 18:53 WIB

Kuatkan Kesehatan, Tingkatkan Harapan: Pengukuhan 27 Kader Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Selasa, 5 November 2024 - 18:37 WIB

Berikan Penguatan, Kalapas Perempuan Bandung Tekankan Strategi Pengamanan Bagi Petugas

Senin, 4 November 2024 - 19:13 WIB

Kepala Lapas Perempuan Bandung Hadiri Pelantikan Pejabat Baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kalapas Yekti Apriyanti Sambut Studi Tiru, Bagikan Strategi Sukses Raih Predikat WBK

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Serunya Pertandingan Voli Persahabatan: Lamoria vs. Persit Secapa AD di Lapas Perempuan Bandung

Berita Terbaru