Medan-
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Bapak Saiful, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses penyerahan tanggung jawab anak dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pendampingan dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pendampingan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan pendampingan kepada anak selama proses hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan terus berkomitmen memastikan pemenuhan hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Pendampingan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta pendekatan yang humanis agar proses hukum tetap memperhatikan aspek pembinaan dan masa depan anak.(AVID/rel)





















