Medan-
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan membahas serta mengevaluasi berbagai usulan terkait program integrasi klien pemasyarakatan dan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk kepentingan peradilan anak.
Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP membahas sebanyak 9 usulan terkait anak dan 74 usulan klien dewasa, serta 3 usulan pencabutan program integrasi klien pemasyarakatan.
Pembahasan tersebut mencakup pengusulan program integrasi, pencabutan program integrasi, dan Litmas peradilan anak yang ditelaah berdasarkan pertimbangan profesional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Bapas Kelas I Medan berkomitmen memastikan setiap usulan dipertimbangkan secara objektif, cermat, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga menjadi wujud optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses pembimbingan dan pengawasan klien, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.(AVID/rel)





















