MEDAN
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberantas peredaran barang-barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, Sabtu (16/11) kembali menggelar razia dan penggeledahan.
Kegiatan ini dilakukan oleh regu pengamanan bersama staf Kepala Pengamanan Rutan (KPR) di Blok Fatmawati, khususnya kamar hunian 2C.
Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso melalui Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Nellya Ketaren, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang dilarang, seperti handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (Halinar).
“Kegiatan ini dilakukan secara insidentil untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang terlarang, baik di dalam blok hunian maupun tempat ibadah,” tegas Nellya.
Ia juga menekankan pentingnya razia sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kami berharap dengan razia ini, semua pihak memahami bahwa ketertiban dan keamanan di dalam Rutan adalah prioritas utama,” tambahnya.
Hasil razia tersebut menunjukkan komitmen Rutan Perempuan Medan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi gangguan keamanan.
Razia seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran WBP untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Rutan Perempuan Medan terus berkomitmen untuk menjalankan program deteksi dini dan pemberantasan Halinar secara berkesinambungan demi menciptakan Rutan yang aman, bersih, dan tertib.(AVID)