MEDAN
Dalam rangka memastikan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Kamis (10/10/2024), melakukan audiensi ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Audiensi ini bertujuan untuk menjamin hak pilih para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pidana, sesuai dengan jaminan undang-undang yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memilih dalam pesta demokrasi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bela Fira Astriska, beserta staf Rutan Perempuan Medan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian KPU Kota Medan terhadap WBP.
Dalam audiensi ini, Bobby Niedal Dalimunthe, perwakilan KPU Kota Medan, membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus yang akan didirikan di Rutan Perempuan Medan.
Panduan teknis ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemilihan dan menjamin hak suara bagi WBP, sehingga mereka tetap berpartisipasi aktif dalam Pilkada, meski tengah menjalani masa pidana.
KPU Kota Medan berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai demi terselenggaranya pemilu yang adil dan inklusif.
Dengan adanya TPS Khusus di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, seluruh warga binaan diharapkan dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa terkecuali.
Langkah ini tidak hanya mendukung kesuksesan Pilkada Serentak 2024, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU dan Rutan dalam menjamin hak asasi warga binaan di setiap tingkatan, untuk terlibat dalam proses demokrasi bangsa.(AVID/rel)