Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:16 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan Khamozaro Waruwu dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan,” ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.

Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut. Selain itu, surat tersebut dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.

“Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata,” kata Khamozaro.

Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang yang diduga merupakan istri Doddy Thahir tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas di lantai hingga harus dibopong oleh kerabatnya.

Berawal dari Laporan Dugaan Pemalsuan Surat

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat advokat. Surat tersebut berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Doddy disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Dhody kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan status tersangkanya.

Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (red)

Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan (red)

Berita Terkait

Bapas Medan Laksanakan Pendampingan Penyerahan Anak Dalam Proses Tahap II di Kejatisu
Kabapas Medan Pimp8n Rapat Persiapan Sosialisasi Kelayan Binter di Langkat
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Kepala Bapas Medan Pimpin Apel Pagi Guna Memperkuat Integritas dan Profesiomalisme
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
​Momen Hangat Kebersamaan dan Harapan dari Tradisi Buka Puasa Sunnah di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan
PTPN IV Regional I Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Narkoba untuk Keamanan Objek Vital Nasional
Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bapas Medan Laksanakan Pendampingan Penyerahan Anak Dalam Proses Tahap II di Kejatisu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Kabapas Medan Pimp8n Rapat Persiapan Sosialisasi Kelayan Binter di Langkat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:27 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06 WIB

​Momen Hangat Kebersamaan dan Harapan dari Tradisi Buka Puasa Sunnah di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PTPN IV Regional I Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Narkoba untuk Keamanan Objek Vital Nasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru