Sulsel
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.
Bersamaan dengan pergantian kepemimpinan tersebut, PW SEMMI Sulsel menyampaikan sejumlah persoalan penegakan hukum yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kapolri dan jajaran kepolisian, khususnya di Sulawesi Selatan.
Ketua Umum PW SEMMI Sulsel, Andi Muh Idik Indra, mengatakan kepemimpinan baru Polri diharapkan mampu memperkuat profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat atas amanah baru kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat memperkuat penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah kepolisian di Sulawesi Selatan,” ujar Indra.
Menurut Indra, sejumlah persoalan tersebut bukan dimaksudkan sebagai generalisasi terhadap institusi Polri, melainkan sebagai catatan dan aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian, evaluasi, serta tindak lanjut berdasarkan hukum dan fakta yang ada.
“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkepentingan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong agar setiap persoalan penegakan hukum dapat ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
*1. Keselamatan Lalu Lintas Harus Menjadi Prioritas*
SEMMI Sulsel menempatkan persoalan keselamatan lalu lintas sebagai salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian.
Pada 2 April 2026, Korlantas Polri menyoroti angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan dan mendorong jajaran Ditlantas Polda Sulsel memperkuat rekayasa serta manajemen lalu lintas guna menekan fatalitas kecelakaan.
Menurut Indra, persoalan kecelakaan lalu lintas tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran pengendara.
“Keselamatan masyarakat di jalan raya harus menjadi salah satu indikator penting pelayanan kepolisian. Kita perlu melihat bagaimana rekayasa lalu lintas, patroli, pengawasan titik rawan, penegakan hukum dan edukasi masyarakat dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
SEMMI Sulsel mendorong adanya evaluasi terhadap titik-titik rawan kecelakaan serta penguatan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Jangan sampai masyarakat baru melihat kehadiran aparat setelah kecelakaan terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas,” tegas Indra.
*2. Pemberantasan Narkotika Harus Menyentuh Jaringan*
Persoalan narkotika juga menjadi perhatian PW SEMMI Sulsel.
Polda Sulsel mencatat telah mengungkap ribuan perkara narkotika. Menurut SEMMI, upaya penindakan tersebut perlu terus dikembangkan dengan membongkar jaringan distribusi dan aktor utama berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi setiap pengungkapan kasus narkotika. Tetapi pekerjaan rumahnya adalah bagaimana penegakan hukum terus dikembangkan agar mampu mengungkap jaringan dan aktor utama, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapisan paling bawah,” ujar Indra.
Menurutnya, pemberantasan narkotika harus dibarengi dengan upaya mengungkap jaringan distribusi serta aliran barang dan keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
*3. Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum*
SEMMI Sulsel juga meminta penguatan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Indra, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dan perkara ditangani berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Ketika sebuah perkara menjadi perhatian publik, penjelasan yang terbuka dan proporsional dari aparat akan membantu membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.
SEMMI juga mendorong agar mekanisme pengawasan internal Polri berjalan efektif.
“Kritik masyarakat jangan selalu dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Justru kritik yang konstruktif dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki institusi,” lanjutnya.
*4. Rokok Ilegal: Peredaran dalam Skala Besar Perlu Diungkap Rantainya*
Pada bagian lain, SEMMI Sulsel menyoroti persoalan peredaran rokok ilegal.
Data DJBC Sulbagsel menunjukkan hingga Agustus 2026 telah dilakukan penindakan terhadap 111,49 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp113,21 miliar.
Menurut Indra, besarnya angka penindakan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap mata rantai produksi dan distribusi.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada pedagang atau pelaku di tingkat bawah. Kalau terdapat jaringan produksi dan distribusi, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang ada,” ujarnya.
SEMMI mendorong penguatan sinergi antara Polri, Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
*5. Penyalahgunaan BBM Subsidi: Ribuan Liter Diamankan*
SEMMI Sulsel juga memberikan perhatian terhadap persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Sulsel, pada 13 September 2026 Polda Sulsel bersama Polres jajaran memaparkan pengungkapan 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka sepanjang periode Agustus–September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite, serta sejumlah kendaraan, truk tangki, drum, jeriken, barcode dan mesin pompa.
Dalam salah satu perkara di Toraja Utara, polisi mengungkap dugaan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. Polisi mengamankan 4.000 liter solar. Berdasarkan keterangan resmi Polda Sulsel, BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Di Wajo, polisi juga mengungkap perkara dengan enam tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Menurut Indra, pengungkapan tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan adanya persoalan pada rantai distribusi BBM bersubsidi yang perlu terus ditelusuri.
“Kami mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Sulsel dan jajaran. Tetapi bagi kami, pekerjaan rumahnya belum selesai. Kalau dalam pengungkapan resmi kepolisian ditemukan BBM subsidi yang diduga diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak, bahkan termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal, maka rantai pasoknya harus ditelusuri secara serius,” ujar Indra.
Ia mempertanyakan bagaimana BBM bersubsidi dapat terkumpul dalam jumlah ribuan liter dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga sampai kepada pihak yang tidak berhak.
“Pertanyaannya sederhana: dari mana BBM itu diperoleh, siapa yang memasok, bagaimana proses pengangkutannya, siapa pembelinya, dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas? Kami mendorong agar penegakan hukum dikembangkan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rantainya,” tegasnya.
Indra menambahkan, apabila ditemukan keterkaitan antara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan aktivitas tambang ilegal, maka hubungan tersebut perlu ditelusuri secara hukum.
“Kalau memang ditemukan BBM bersubsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, ini harus menjadi perhatian serius. Negara memberikan subsidi untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk menopang aktivitas ilegal,” katanya.
*6. Tambang Ilegal dan Aktivitas Ekonomi Tanpa Izin*
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian SEMMI Sulsel adalah aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di sejumlah wilayah.
Indra menilai, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan dan memenuhi unsur pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, jangan hanya berhenti pada operator lapangan. Harus ditelusuri berdasarkan alat bukti siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa pemilik alat beratnya, bagaimana rantai distribusinya, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” katanya.
SEMMI Sulsel juga menilai persoalan tambang ilegal perlu dilihat dari dampaknya terhadap lingkungan, penerimaan negara, masyarakat sekitar dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang berbasis bukti dan tidak tebang pilih apabila memang ditemukan pelanggaran,” lanjut Indra.
Indra menegaskan, PW SEMMI Sulsel siap menjadi mitra kritis Polri dalam mengawal berbagai persoalan penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
“Kami ingin Polri semakin dekat dengan masyarakat. Polri harus hadir bukan hanya ketika persoalan sudah viral, tetapi juga melalui pencegahan, pelayanan, penegakan hukum dan penyelesaian persoalan secara profesional,” ujar Indra.(tiwa)





















