MEDAN —
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membeberkan hasil investigasi menyeluruh terkait postingan viral di media sosial yang menuding adanya aktivitas penggunaan narkotika oleh warga binaan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa, tuduhan tersebut dipastikan sebagai berita bohong (hoaks) dan fitnah keji yang sengaja disebarkan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Investigasi internal, Sabtu (22/08/2026), mengungkap bahwa motif penyebaran informasi palsu tersebut didasari untuk upaya mencemarkan nama baik institusi melalui media sosial.
Media sosial tersebut diduga sengaja mengunggah dokumentasi yang dimanipulasi serta mengklaim lokasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam sidak dan reka ulang fisik di area Rutan Kelas I Medan, tim Ditjenpas tidak menemukan satu pun sudut ruangan, tata letak blok, maupun detail arsitektur yang cocok dengan foto atau video yang diunggah di media sosial.
Konstruksi dan ciri fisik ruangan yang dituduhkan terbukti sama sekali tidak pernah ada di dalam lingkungan Rutan I Medan.
Kepala Rutan Kelas I Medan melalui Ka KPR Yoslan menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pengawasan ketat dengan standar zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba, mencakup razia rutin, tes urine berkala, dan pemeriksaan ketat lalu lintas barang.
Menanggapi penyebaran fitnah yang merugikan institusi ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku penyebar hoaks tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(AVID)




















