SIBOLGA —
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar membahagiakan bagi 726 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga. Negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Dari total 726 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 707 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 19 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II). Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik kepada lima orang perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Simaremare, Kota Sibolga, Senin (17/08/2026), dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga.
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas proses pembinaan yang telah dijalani, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Tri Purnomo.
Ia menjelaskan, secara nasional pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
“Sebanyak 726 orang warga binaan Lapas Sibolga menerima remisi umum, di antaranya 10 orang langsung bebas,” ungkap Kalapas.
Tri Purnomo menambahkan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan terhadap aturan dan keberhasilan mengikuti pembinaan, tetapi juga diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin memperkuat tekad memperbaiki diri.
Dengan adanya remisi tersebut, Lapas Sibolga terus mendorong seluruh warga binaan untuk mengikuti setiap program pembinaan secara sungguh-sungguh, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AVID/Tim Humas Lasiga).





















