Iskandar Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:45 WIB

608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES –  Iskandar Muda menyebut keterangan saksi yang dihadirkan JPU  pada sidang  kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan Dakwaan JPU.

Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu  salah satunya Kasi JKN Sri Murni , dan Kapus Blangkejeren dr. Witono,  dari keterangan Saksi Srimurni menyebutkan tidak ada menitipkan uang kepada dr. Witono untuk diberikan kepada Iskandar Muda, dan Witono membenarkan pernyataan Sri Murni juga menyebutkan tidak ada menerima titipan dari Sri Murni.  Kita tidak melihat sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata Iskandar kepada wartawan di Blangkejeren, Selasa (23/07/2024).

Semnetara Surat dakwaan itu berfungsi  Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan dan  Bagi penuntut umum berguna sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hokum, kata Iskandar Muda.

Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Menurut Iskandar Muda hal yang dijelaskan saksi tersebut terkait dengan uang titipan tidak diakui pernah menitip uang kepada dr. Witono sementara dalam surat dakwaan Jaksa di No. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 disebutkan  Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi Witono menanyakan apakah ada titipan dari saksi SRI MURNI yang merupakan Kasi JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, saksi dr.WITONO menyampaikan ada. Kemudian terdakwa datang ke Puskemas Kota Blangkejeren dan bertemu saksi Witono di halaman Puskemas Kota Blangkejeren. Saksi WITONO lalu menyerahkan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi saya tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan saya sudah diperiksa melalui BAP dan saksi juga sudah di BAP ada alat bukti melalui Chat dan semua telah periksa di persidangan,” ucapnya.

Kemudian disebutkan apakah keterangan itu akan memberatkan atau tidak, Iskandar mengatakan hal itu merupakan pertimbangan subjektif dan objektif. Namun, intinya yang disampaikan dua saksi itu tidak bisa sama sekali membuktikan dakwaan dari Jaksa.

Iskandar menjelaskan Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang sudah  memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar,  Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu, dengan Sanksi Pidana Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP diancam pidana penjara maksimal 7 sampai  8 tahun.

Iskandar Muda berharap Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Allah SWT.  Majelis juga diharap membebaskan Iskandar Muda jika bukti dalam persidangan dinilai tidak cukup untuk pembuktian. Nama baiknya juga diminta dibersihkan atas kasus ini.  Guna menghindari penzaliman, ataupun fitnah yang lebih jauh kepada terdakwa, maka majelis hakim tidak perlu ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Iskandar . (TIM)

Berita Terkait

Tak Terbendung, Ribuan Massa Padati Kampanye Dialogis GAESSS BERIMAN di Kecamatan Putri Betung
Dukungan Mantan Kombatan GAM Gayo Lues Mengalir Deras ke Pasangan “Said Sani-Saini”
Salam Kemenagan, Masyarakat Gayo Lues Wajib Tahu “MISI” Said Sani – Saini “GAESSS BERIMAN” Nomor Urut 1
Massa di Padang Terangun Membludak,Tanda Kemenangan Said Sani-Saini
Politik Iming-Iming Jadi Penyakit Penghambat Kemajuan, Jangan Pilih Calon Pemimpin Iming-Iming
BABINSA KOMSOS DENGAN WARGA DAN PANTAU WILAYAH DESA BINAAN
Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”
Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 19:51 WIB

Kreativitas Tanpa Batas di Costume Party English Club Lamoria, Warga Binaan Ciptakan Momen Berharga

Senin, 11 November 2024 - 19:17 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Kamis, 7 November 2024 - 16:39 WIB

Deteksi Dini, LPP Bandung Razia Kamar Hunian Tengah Malam

Selasa, 5 November 2024 - 18:53 WIB

Kuatkan Kesehatan, Tingkatkan Harapan: Pengukuhan 27 Kader Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Selasa, 5 November 2024 - 18:37 WIB

Berikan Penguatan, Kalapas Perempuan Bandung Tekankan Strategi Pengamanan Bagi Petugas

Senin, 4 November 2024 - 19:13 WIB

Kepala Lapas Perempuan Bandung Hadiri Pelantikan Pejabat Baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kalapas Yekti Apriyanti Sambut Studi Tiru, Bagikan Strategi Sukses Raih Predikat WBK

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Serunya Pertandingan Voli Persahabatan: Lamoria vs. Persit Secapa AD di Lapas Perempuan Bandung

Berita Terbaru