Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:19 WIB

603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |  Terkait Penangkapan Tiga (3) Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Perancis oleh Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dengan dalih Operasi Jagratara di Wilayah Kabupaten Gayo Lues mendapat kecaman dari berbagai Pihak.

Pasalnya, kedatangan ke Tiga Warga Negara Asing (Perancis) ke Kabupaten Gayo Lues, dan menurut pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon tersebut bahwa ketiga Warga Negara Asing yang berasal dari Negara Perancis tersebut melakukan kegiatan atau mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Kabupaten Gayo Lues beberapa waktu lalu.

Atas tidakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon tersebut mambuat pihak Panwaslih Kabupaten Gayo Lues gerah.

Terkait hal diatas, Wartawan mencoba menghubungi melalui Pesan WhatsApp kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Sulaiman, Jum’at (11/10/2024), dan bahkan dirinya juga mempertanyakan, keputusan Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bahwa salah satu dasar di Deportasinya (Diusir) dan menurut pengakuan dari Pihak Imigrasi Takengon tersebut, ketiga WNA Asal itu melakukan Deklarasi dukungan kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gayo Lues ini.

Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues ini, pihaknya tidak mau mencampuri urusan Imigrasi Takengon masalah Visa, Pasport atau Izin Tinggal ketiga WNA asal Perancis tersebut dan itu ranahnya pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon.

Namun anehnya Kata Sulaiman, ketiga WNA asal Perancis tersebut menurut persi pihak Imigrasi kelas III non TPI Takengon tersebut, melakukan kampanye atau ikut dalam Deklarasi ke salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.

“Ini wajib dibuktikan terlebih dahulu dan ini ranahnya Panwaslih, jika ada laporan atau temuan Panwaslih, ” Sebut Sulaiman sedikit gerah atas tindakan Pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon tersebut.

Walaupun itu orang Asing lanjut Sulaiman, kenapa mereka ( Pihak Imigrasi Takengon) bisa menyimpulkan bahwa itu kampanye dan Deklarasi. Nah, dalam aturan Pemilu pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon juga harus bisa bisa membuktikan dan seharusnya dilaporkan terlebih dahulu lalu di Klarifikasi apa itu katagori kempanye/ Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pelapor saja melaporkan Kata Sulaiman, adanya bagi- bagi Uang (Money) Politik, ini jelas bagi- bagi Uang, dan itu belum bisa dikatakan Money Politik. Jika belum dibuktikan dengan alat bukti dan Undang-Undang jika itu melanggar.

“Makanya bagi pihak Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, jika WNA Asal Perancis tersebut melanggar Undang-Undang ke imigrasian, Panwaslih tidak mau berkomentar, dan itu ranahnya mereka, akan tetapi, jika disebut itu pelanggaran Pemilu, bukti dari Panwaslih apakah itu pelanggaran Kempanye atau Deklarasi yang mana,” Sebut Sulaiman dengan nada bertanya,???.

Lebih lanjut Sulaiman mengatakan, terkait dengan adanya pelanggaran dalam Pemilu atau Pilkada tidak ada ruang lain selain pengawas Pemilu. Bahkan pihak Panwaslih sendiri selalu mengedepankan dugaan pelanggaran, jika terbukti bersalah itu putusan Majelis melalui sidang.

Yang perlu Panwaslih pertanyakan, siapa yang mengatakan mereka ber Kempanye dan itu adalah Pengawas Pemilu.

“Kecuali yang bersangkutan mengatakan, sendiri bahwa dirinya ikut ber Kempanye, jangan kita memutuskan sesuai dengan keinginan kita,” Sebut Sulaiman lagi.

Ketika Wartawan mempertanyakan, apakah Panwaslih sudah diambil alih oleh pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon soal penangkapan WNA Asal Perancis terkait Kempanye,?.

Sulaiman menegaskan, Narasi temuan pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon tersebut, adalah Narasi liar, sah- sah saja pihak Imigrasi itu mengatakan, bahwa WNA Asal Perancis itu ber Kempanye, tapi tolak ukurnya ber Kempanye/Deklarasi itu apa,???.

Bahkan siapa saja bisa mengatakan si Polan itu ber Kempanye si Polan itu ikut Deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, itu sah- sah saja, namun harus dengan Narasi dan cara pembuktian, Kita juga mau tanya, apa bukti pada WNA Asal Perancis itu bahwa mereka ber Kempanye, peraturan mana yang mereka terapkan, mana Pasalnya,???.

Terkait dengan mengatakan bahwa WNA tersebut ikut ber Kempanye/Deklarasi salah satu Paslon kata Sulaiman balik bertanya, regulasi Pemilu ada di KPU dan pengawasan Pemilu atau Pilkada ada di Pengawas Pemilu. Dan bukan di Imigrasi, bagaimana Imigrasi kelas III Takengon dapat membuktikan jika WNA Asal Negara Perancis tersebut ber Kempanye dan Deklarasi dukungan kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu kami rasa agak aneh dan berlebihan.

“Apakah mereka bisa dan berwenang mengadili seseorang atas pelanggaran Pemilu/Pilkada, sedangkan mereka itu bukan penyelenggara, ” Tegas Sulaiman mengahiri.

Sementara, Tokoh Pemuda Gayo Lues mewakili seluruh suara Petani Milenial Kamisan, juga ikut menyuarakan, bahkan mereka merasa kecewa kepada Imigrasi kelas III Non TPI Takengon yang melakukan penangkapan terhadap Investor dari Perancis, yang di Claim keberadaan mereka di Gayo Lues melakukan kerjaan lain terkait Aktivitas Politik, pada kenyataannya mereka WNA Asal Perancis tersebut hanya melakukan hubungan kerja sama dengan salah satu Koperasi yang memproduksi minyak Nilam dengan tujuan meningkatkan hasil pendapatan ekonomi Masyarakat bawah di Gayo Lues ini.

Kamisan perlu menyampaikan kepada pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon, karena tidak adanya laporan Masyarakat ke Panwaslih Gayo Luas. Bahwa WNA Asal Perancis tersebut yang mereka tangkap melakukan Kempanye Pilkada di Daerah Kabupaten Gayo Lues.

“Terus terang kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon tersebut, seharusnya pihak Imigrasi Takengon itu setidaknya melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kedubes Perancis yang ada di Indonesia sebelum melakukan tahapan Wawancara kepada ketiga WNA tersebut, untuk menjaga hak- hak mereka serta didampingi dari kuasa Hukum mereka yang di delegasikan oleh Kedubes Perancis nantinya, ” Sebut Kamisan.

“Jika nantinya ada Aktivitas yang dilanggar terkait yang disangkakan kepada WNA Asing tersebut, maka sebaiknya juga berkoordinasi dengan pihak lembaga yang berkompeten terhadap pelanggaran Pilkada yaitu Panwaslih dan bukan karena termakan gorengan Interest Politik belaka, ” Sebut Kamisan.

Kamisan beranggapan, peristiwa pengamanan Investor Asing tersebut, ditunggangi oleh Intrest Politik saat masa Pilkada dan kita sebagai Petani Nilam sangat menyayangkan kepada Oknum yang menggoreng isu tersebut untuk kepentingan Politik.

Akibat perbuatan mereka, menurut kami tidak bermoral dengan mengedepankan ego sektoral yang berakibat adanya upaya untuk memutuskan mata pencarian petani Nilam, yang saat ini mencapai dua jutaan rupiah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Seharusnya kita memperjuangkan hak- hak mereka pada sektor pertanian, bukannya malah membuat Investor Asing menjadi alergi untuk membuka kerja sama usaha terutama di bidang Agribisnis,” Kesalnya.

Terkait di atas, kritikan pun datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telfi, dirinya mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi kelas III Non TPI Takengon yang mengamankan atau di Deportasinya tiga Warga Negara Asing yang berasal dari Negara Perancis yang bernama: Mustafa, Yusuf dan Bernard.

Nah pertanyaannya, apakah pengamanan tiga warga Asing tersebut terkait dengan Politik, dimana ke tiga warga Perancis tersebut akan melakukan kontrak kerja MoU dengan pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi dan Koperasi Binaan Said Sani yang juga merupakan Calon Bupati Gayo Lues, ini perlu ditanyakan kepada pihak Imigrasi.

Bahkan Safaruddin Telfi mencurigai dan Aroma Politisasi dalam penangkapan Buyer minyak Nilam asal Prancis itu, karena memang Salah satu Calon Bupati ini adalah Pembina Koperasi minyak Nilam.

“Untuk itu, Kita meminta kepada Pihak Imigrasi kelas III Takengon harus bisa menjelaskan alasan penangkapan warga Asing tersebut, jika terkait dengan masalah Visa turis emangnya mereka itu turis dan belum melakukan kegiatan bisnis dan masih melakukan penjajakan dan penyesuaian soal harga minyak Nilam yang akan mereka terima di Negaranya.

“Jika begini model pekerjaan Imigrasi Kelas III yang berada di Kabupaten Aceh Tengah, maka kita yakin turis maupun investor tak akan berani lagi datang ke Gayo Lues, maka pihak Imigrasi harus bertanggung jawab atas kegagalan Masyarakat Khususnya petani Nilam bekerja sama dengan pihak investor Asing tersebut, untuk itu Kita juga meminta kepada Dirjen Imigrasi Pusat agar mengkaji ulang kepala Imigrasi kelas III Non TPI Takengon tersebut, gara-gara termakan isu dari oknum yang menyebar Pitnah, Petani Nilam mengecam tindakan Pihak Imigrasi kelas III Takengon tersebut,” Pungkas Safaruddin Telfi geram.

Sementara, Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Non TPI Takengon, Dirga Arbas saat dihubungi Wartawan melalui Via WhatsApp Selasa (08/10/2024) lalu hanya mengatakan, masih dalam pemeriksaan. Menurut Dirga, dalam satu dua hari ini akan kita Realis.

“Masih dalam pemeriksaan, ” Ujarnya tanpa memberikan alasan yang jelas. [Tim Media]

 

 

 

Berita Terkait

Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”
Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024
Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues
Hadirkan Investor Minyak Nilam Asal Prancis, Said Sani Bawa Gayo Lues Menuju Lebih Baik
Srikandi GAESSS Desa Tampeng Dukung Calon Bupati Nomor 1, Resmi Dikukuhkan
Pasangan GAESSS Usung Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”
Babinsa Koramil Pining Bantu Petani Giling Jagung
Masyarakat Kampung Pantan Kela Dukung Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues Periode 2024-2029

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Webinar Series VI: Menguatkan Personal Branding ASN, Lapas Perempuan Bandung Bangga Menjadi ASN BerAKHLAK

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Kanwil Kemenkumham Kalteng Optimis Raih Predikat WBBM, Verifikasi TPN KemenPAN-RB Jadi Langkah Akhir

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Pastikan Sinergitas Terus Terjalin, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Terima Kunjungan Anggota Ombudsman RI

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Kemenkumham Kalteng Perkuat Sinergi Layanan Hukum, Dipimpin Kakanwil Maju Amintas Siburian

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:05 WIB

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Tingkatkan Efektivitas MKNW dan MPWN, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Bersama Seluruh Anggota

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:25 WIB

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran

Berita Terbaru