Bogor | Satresnarkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat gelar press release terkait pengungkapan kasus Clandestine Laboratorary (Labolatorium Terselubung), Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M, memimpin langsung pelaksanaan press release yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, S.I.K., M.M, dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, S.H.
Penangkapan laboratorium terselubung, Satresnarkoba Polres Bogor tersebut memakan waktu beberapa dalam pengembangan dari beberapa TKP, yang mana tempat pembuatan produksi narkoba tersebut dilakukan secara berpindah-pindah tempat lokasi untuk mengelabui petugas Kepolisian, Serta pembuat dan kurirnya berpindah-pindah domisili, beberapa TKP penangkapan yaitu awal pada hari pertama, Minggu 09 Juni 2024 pukul 21.30 WIB di Kap. Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, telah diamankan 1 (satu) tersangka atas nama: AF (20 tahun), dengan barang bukti narkotika berjenis tembakau sintetis dengan boruto 1,44 gram, dari pengintrogasian tersangka pertama didapatkan pengembangan yaitu penangkapan tersangka, selanjutnya di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB di daerah yang sama kemudian berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka berinisial FH (25 tahun) dan HN (25 tahun) dan menemukan barang bukti narkotika berjenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan, kedua pelaku bersaksi bahwa mereka menerima narkotika jenis tembakau dari MI (21 tahun) di daerah Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Berlanjut di penangkapan kedua pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pada pukul 02.30 WIB di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. AMD V GG, Hasan Boin, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan berhasil telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial MI (21 tahun) dan AP (31 tahun), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika berjenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat produksi narkotika, setelah proses interogasi para tersangka mengatakan bahwa dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau bersama rekannya yang berinisial IS (22 tahun), sedangkan peranan AP (31 tahun) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis, beberapa interogasi dilontarkan pihak Satresnarkoba Polres Bogor, didapatkan informasi bahwa ada kontrakan lainnya yang dipakai untuk menjadi rumah produksi narkoba.
Lakukan pengembangan Satresnarkoba Polres Bogor mendatangi tempat yang di sebutkan tersangka sebelumnya, pada 10 Juni 2024 pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kap. Lio, Kel. Pondok Kacang Timur, Kec. Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial IS, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung Mdmbinaca dengan berat Bruto 3.135 gram/3,1 kg dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis, setelah melakukan pencocokan informasi antara tersangka IS (22 tahun) dan MI (21 tahun), keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari arahan FH (25 tahun) dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) kg bahan yang diproduksi, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan Sdr. FA (24 tahun) adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkoba jenis sabu sebanyak: 2 (dua) kg TKP terakhir berlokasi di Jl. H. Zaenudin Radio Dalam, Kel, Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial BC (29 tahun), pada pukul 01.00 WIB 12 Juni 2024, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 74,6 gram, dari pengakuan tersangka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari Sdr. MI (21 tahun) yang sebelumnya ditangkap pada Senin 10 Juni di sebuah kontrakan.
Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bogor beserta tugasnya yaitu: AF (20 tahun), tidak bekerja, FH (25 tahun), buruh harian lepas, HN (25 tahun), tidak bekerja, MI (21 tahun), tidak bekerja, AP (31 tahun), karyawan swasta, IS (22 tahun), wiraswasta-BC (29 tahun), karyawan swasta, BC (29 tahun), karyawan swasta, FA (24 tahun), tidak bekerja.
Beserta barang bukti yang diamankan bukti dan alat produksinya: narkotika jenis tembakau sintetis siap edar, mengandung Mdmb-4Enpinaca (narkotika golongan 1) = 861,86 gram/0,86 kg, narkotika jenis Mdmd-Inaca (narkotika golongan 1) = 3.135 gram/ 3,1 kg, narkotika jenis sabu = 6,08 gram, serbuk potassium carbonate = 2.345,61 gram/2,35 kg, dua botol spray bekas kispray berisikan cairan mengandung Mdmb-4En-Pinaca (narkotika golongan 1), 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku tembakau sintetis, 1 (satu) buah botol bekas dimetilformamida (DMF), 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kain penyaring,
1 (satu) buah kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah di regen warna putih berisikan cairan bening, 5-Bromo-1-Pentene, 2 (dua) buah botol besar berisikan cairan dimetilformamida (DMF), 1 (satu) unit overhead stirer dan electric blender, 3 (tiga) buah gelas ukur, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar, 1 (satu) unit kulkas ukuran kecil merk Changhong, 1 (satu) buah ember warna biru, 1 (satu) buah ember warna putih, 2 (dua) buah sumpit besar, 1 (satu) unit kipas angin warna putih, 2 (dua) buah centong, 3 (tiga) buah loyang warna silver, 1 (satu) buah sodet warna hijau, 1 (satu) unit termogun, 3 (tiga) pack backing paper, 1 (satu) pack sarung tangan latex.
Dan para tahanan dijerat dengan 4 pasal yang berlaku yaitu sebagai berikut: narkotika jenis tembakau sintetis berat di atas 5 gram: 1 pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh), pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Narkotika jenis sabu berat di atas 5 gram pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, “bahwa kasus ini sudah kami usut sampai tuntas, namun kami akan tetap mencari produsen serta konsumen narkoba lainnya dan juga masih pihak kami kembangkan terkait diduga adanya jaringan lainnya yang terlibat dan kami berharap kepada masyarakat agar terhindar serta menghindari dari adanya peredaran narkoba,” Tutupnya. (Leodepari)