Klarifikasi PT SPT Terkait Dengan perijinan & Perusakan Lingkungan

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 00:36 WIB

6066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Sehubungan dengan maraknya isu perijinan yang di arahkan kepada PT Sawit Panen Terus(SPT), maka melalui berita ini disampaikan oleh humas PT SPT Ian Topu, bahwa PT telah memiliki beberapa ijin diantaranya PKKPR no : 30052410211175002.(12/06/2024).

Dalam klarifikasi PT SPT melalui Humasnya menyatakan bahwa Perusahan SPT tetap komit untuk melengkapi ijin dan ketentuan yang berlaku.

Ijin itu juga secara otomatis mematahkan asumsi terkait dengan lahan berada di kawasan hutan.

Terkait dengan isu pengrusakan lingkungan, PT SPT menyatakan telah 3 bulan kegiatan penanaman Kebun Sawit. Dan sudah tidak ada perluasan kebun oleh PT SPT

Namun Penulusuran Tim Investigasi awak medya di lapangan membuktikan pembukaan lahan lahan baru berdasarkan titik Koordinat yang di Lc ternyata bukan oleh PT SPT. Tapi oleh pihak lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan PT SPT.

Redaksi:Syahbudin Padang**

Berita Terkait

Semangat Olahraga H. Affan Alfian Bintang, Himbau Kaula Muda & Masyarakat Berolahraga
Sambut HUT Bhayangkara Ke 78, Personel Brimob Laksanakan Bhakti Sosial Donor Darah
Pj Walikota Subulussalam Azhari Bersama Istri Open Hause di Sambut Baik, Keluarga Besar H.Bintang
Keluarga Besar H.Affan Alfian bintang SE Mantan Walikota Subulussalam Adakan Open House Idul Adha 1445 Hijiriah
Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijrah, Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Di Wilayah Kota Subulussalam
Pemberitaan Papan Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Salah Satu Media Online Dianggap Hoaks
KPK Diminta Kaji Ulang Opini WTP Kota Subulussalam 2023 Terlilit Utang Akibatkan Birokrasi Pemko Lumpuh
Langkah Tepat Azhari, S.Ag, Melaksanakan Tugas Mensukseskan Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 19:09 WIB

Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:23 WIB

Polsek Mardingding Lakukan Pengecekan di Cafe Miras Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba

Berita Terbaru