Dinilai Tak Becus, KIP Aceh Timur Harus Dievaluasi

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:42 WIB

6050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pasca Dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Aceh Timur semakin memperjelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di Aceh Timur sangat memprihatinkan dan terindikasi telah terjadi praktek kecurangan.

” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi(GMPD) Aceh Timur, Abdurrahman Dasda, Kamis 13 Juni 2024.

Menurutnya, hasil keputusan MK ini semakin memperjelas bahwa ada hal yang tidak wajar dari penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh Timur pada Pemilu lalu. “Kita menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tidak becus dalam penyelenggaraan demokrasi sehingga harus segera dilakukan evaluasi,”ujarnya.

Dia menilai jika pelaksanaan PSSU dilakukan oleh pihak penyelenggara yang sama maka berpeluang kecurangan akan kembali terjadi.

“Kita juga meminta agar DKPP segera memeriksa KIP Aceh Timur mengingat sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara, sehingga merusak citra demokrasi dan merusak integritas penyelenggara pemilu,”tegasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Tak hanya itu, kata Dasda, di dalam pasal 535 UU Pemilu tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Setelah dikeluarkannya hasil keputusan MK tersebut maka semakin jelas bahwa adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara. Jadi kita harapkan baik itu Gakkumdu ataupun DKPP untuk segera bertindak dan melakukan evaluasi terhadap pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu demi menyelamatkan marwah demokrasi dan integritas pihak penyelenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum DPRA TERPILIH diduga Terlibat Kasus Asusila Polda Aceh Diminta Tidak Pandang Bulu
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh
Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-6
Kemenkumham Aceh Tabur Bunga Di TMP Banda Aceh, Lestarikan Nilai-nilai Kepahlawanan
Program Unggulan Prof Adjunct Dr. Marniati, M,KES Jika Duet dengan Muallem
Prof. Dr. H. Darni M Daud MA sosok membawa perubahan untuk Aceh
Pangdam IM Pimpin Rapat Dewas BLU RST Tingkat II Iskandar Muda
Duet Muallem-Prof. Marniati: Jalan Pintas Menuju Kemenangan Pilkada Aceh 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:25 WIB

Ketua Umum LSM Halilintar RI : Pangulu Nagori Tiga Bolon Akan Di Laporkan Ke Kejari Simalungun Terkait Dana ADD, Rugikan Negara

Senin, 11 November 2024 - 02:59 WIB

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Wartawan Dianiaya Preman Saat Investigasi Toko Obat tive G Ilegal di Jakarta Timur

Minggu, 3 November 2024 - 22:49 WIB

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Minggu, 1 September 2024 - 00:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:01 WIB

Viral..!! Pelanggaran Berat Pileg 2024 di Karanganyar, Surat Pengunduran Diri Suprapto Palsu..!!

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan

Minggu, 11 Agustus 2024 - 01:04 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, Dua Pelaku Dilumpuhkan

Berita Terbaru