BPJS Sebagai Syarat Pembuatan SIM Masih Tahap Sosialisasi, Ditlantas Polda Sulsel Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir 

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:03 WIB

6023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI), melakukan orasi didepan kantor Direktorat Lalulintas Polda Sulsel di jalan AP.Pettarani Makassar, Kamis, (20/06/2024).

Dalam Orasinya, Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI) tersebut, diantaranya menolak Persyaratan Pengurusan SIM, SKCK dan Pengurusan Administrasi lainnya yang mewajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.


Ditlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto SIK, menerima dengan baik aspirasi dari Konfederasi Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI) Makassar dan siap berdiskusi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

AKBP Restu Wijayanto SIK, mengatakan, dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia.

“Kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib dibeberapa pelayanan yaitu berdasar pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yg bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN dan selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, ” Terangnya.

Selanjutnya, kata AKBP. Restu Wijayanto, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM, ” Ujarnya.

Lebih lanjut Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto SIK, menambahkan, jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan, namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (“melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (““menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran”).

“Jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan, namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d,” Tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini Uji coba implementasi pada 7 Polda diantaranya Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda DKI Jakarta, Polda Kaltim, Polda Bali dan Polda NTT yang akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024.

Setelah uji coba implementasi tersebut  dilaksanakan, maka akan dilakukan Analisa dan Evaluasi untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Berita Terkait

IKA SMANSA 82 Gelar Rapat Pengurus, Mantapkan Program Kegiatan dan Bentuk Panitia Pemberangkatan Tenas IV Yogyakarta
DPD LIDIK PRO Lembaga Investigasi Kota Pare-Pare Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Sidrap
Rekonstruksi Kisah Misterius, Satu Dari Production House Kota Daeng Gegerkan Dunia Perfilman
Keyboardist Nurhandayani Asal Bantaeng, Player Musik Wanita Pertama di Sejumlah Kapal Laut Milik PT Pelni
Kalapas Binjai Hadiri Acara Temu Sambut Kapolres Binjai
Danramil Mayor Kav Salahuddin Ajak Warga Jaga Kebersihan Demi Terciptanya Lingkungan Yang Sehat
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN
Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:43 WIB

Polsek Ngimbang Menggelar Giat Apel Dan Sterilisasi Pengamanan Ibadhah Natal Tahun 2024 Di Gereja GKJTU Desa Ngasemlemahbang

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:40 WIB

Giat Patroli Pengamanan Kota Presisi (PKP) Obvitnas Gardu Induk PLN

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:36 WIB

Giat Patroli Polisi Penggerak Desa (PPD)Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Penanaman Bawang Merah Di Desa Ngimbang

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:34 WIB

Giat Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 4C Dan Antisipasi Hitam – Hitam Di Wilayah Ngimbang

Kamis, 19 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pemilik Tambang PT Cahaya Bumi Asseleng klaim gunakan solar industri

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:46 WIB

Polsek bluluk Bersama Polmas melaksanakan kegiatan pendampingan Program Asta Cita Di wilayah kecamatan bluluk.

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:13 WIB

Anggota polsek kedungpring giat Commander Wish diantaranya guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:01 WIB

Patroli kota giat pengamanan dan pengaturan Arus lalu lintas di Sukodadi.

Berita Terbaru