Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Indomaret

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:22 WIB

60827 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE -Tim resmob polres Aceh Tenggara berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian indomaret di wilayah kotakuta cane kecamatan Babussalam Aceh Tenggara kamis,06/06/24.

Berdasarkan laporan pihak indomaret ada pelaku pencurian dengan No laporan polisi, yaitu LP/58/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH dan LP/59/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH.

Tim resmob langsung memburu pelaku pencurian.Akhir berhasil di temukan sekitar pukul,06 30 Wib pada hari Kamis, 06 /06/2024, dan mengungkap kasus pencurian dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa tersangka berinisial MI (21 tahun), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, berasal dari Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka diduga melakukan dua tindak pidana pencurian.

Kronologis kejadian pertama terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2024, dengan mencuri di sebuah Indomaret. Tersangka membuka brankas dengan menggunakan 1(satu) Buah pisau yang di gunakan pelaku saat mencuri dan mengambil uang sejumlah Rp. 19.513.000 (sembilan belas juta lima ratus tiga belas ribu rupiah). Pada kejadian kedua, tersangka melakukan aksinya hari Sabtu, 01 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Desa Alas Merancar meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BL 6520 HN dan satu unit handphone merk Oppo Reno 4. Sementara itu, di lokasi pencurian Indomaret, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai yang diambil dari brankas.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana,” tambah Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.M jeni)

Berita Terkait

Ketua Umum LSM Halilintar RI : Pangulu Nagori Tiga Bolon Akan Di Laporkan Ke Kejari Simalungun Terkait Dana ADD, Rugikan Negara
Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Wartawan Dianiaya Preman Saat Investigasi Toko Obat tive G Ilegal di Jakarta Timur
Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa
Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita
Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama
SMA Negeri 1 Lawe Segala-gala Merupakan Sekolah Terbaik dan Bergengsi di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:02 WIB

Lepas Peserta Didik, KB TK Kodim Abdya Gelar Pentas Seni

Berita Terbaru