Tapera, Pengingkaran Negara Terhadap UUD 1945

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:44 WIB

6045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh: Sri Radjasa Chandra M.BA

UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sejatinya merupakan implementasi dari Pasal 28 H ayat (1) UUD 45 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Oleh karena itu, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Niat mulia sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28H ayat (1) UUD 45, sesungguhnya amanat yang diberikan dan dibebankan kepada negara agar menjamin pemenuhan kebutuhan warga negaranya atas tempat tinggal yang layak, dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Tetapi mengapa dalam implementasinya justru terjadi kotradiktif sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 4 tahun 2016. Dimana rakyat dibebankan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Betapa mirisnya jika melihat nasib rakyat hari ini, untuk sekedar bermimpi besok masih bisa makan saja, begitu sulitnya. Belum lagi beban pajak yang terus meroket, harga listrik semakin mahal, harga kebutuhan pokok terus membumbung bahkan kerapkali terjadi kelangkaan, biaya kesehatan dan pendidikan yang sulit diprediksi. Ditengah himpitan hidup yang menjerat leher, alih-alih pemerintah hadir dengan semangat nawacita, justru aroma dukacita dihembuskan melalui Tabungan Perumahan Rakyat yang dibebankan kepada rakyat.

Program Tapera jika diamati dari sudut pandang konstitusi UUD45, merefleksikan adanya inkonsistensi negara dalam bentuk tanggung jawab konstitusional terhadap kesejahteraan rakyat. Tapera dipandang sebagai kebijakan “lari dari tanggung jawab” pemerintah atas pemenuhan kebutuhan warga negara, untuk memperoleh tempat tinggal yang layak. Oleh sebab itu Tapera yang dibebankan kepada rakyat, patut diduga sebuah kebijakan yang inkonstitusional.

Mekanisme penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat melalui penghimpunan dana masyarakat, amat rentan terjadinya penyelewengan dana oleh pihak pemerintah. Oleh karenanya tingkat kepercayaan masyarakat amat rendah terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pemerintah, akibat merebaknya kasus mega korupsi yang baru saja terjadi di Asabri, Jiwasraya, Taspen dan Dana Haji serta berbagai penghimpunan dana oleh institusi pemerintah.

Mari bercermin pada negara Kuba, dengan kekayaan alam yang terbatas dan di embargo AS sampai hari ini, tapi mampu membangun keadilan sosial dan ekonomi, bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat, melalui program pendidikan dan kesehatan gratis. Kuba walaupun berideologi komunis, tapi pemerintahnya mampu mengantarkan negara tersebut, sebagai negara dengan tingkat jaminan sosial tertinggi didunia. Kuba mampu menyediakan perumahan gratis bagi setiap kepala rumah tangga, tanpa harus membebani rakyatnya.

Potret Indonesia hari ini, rakyat selaku pemegang kedaulatan hanya dijadikan objek, oleh kekuatan politik penguasa. Rakyat selalu menjadi bulan-bulanan untuk membiayai kelangsungan hidup negara, sementara pemerintah yang berkuasa tidak mampu membangun infrastruktur ekonomi yang memiliki nilai lebih untuk menopang devisa negara. Pemerintah asik dengan kroni-kroninya dan para oligarki serta konglomerat, menguras habis kekayaan alam untuk memperkaya diri sendiri. Tidak berlebihan jika dikatakan negara ini hidup hanya bertumpu dari pajak rakyat dan hutang negara.

Kepada Pemerintah yang berkuasa, hentikan segala bentuk kebijakan yang menyengsarakan rakyat, karena kalian tidak lebih dari pelayan bagi tuan di negeri ini yaitu rakyat. Jangan tunggu habisnya kesabaran rakyat, karena sejarah telah membuktikan kekuatan penguasa terhempas luluh lantak dan mencatat kalian sebagai penghianat dalam sejarah bangsa ini.

Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik

Berita Terkait

Oknum DPRA TERPILIH diduga Terlibat Kasus Asusila Polda Aceh Diminta Tidak Pandang Bulu
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh
Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-6
Kemenkumham Aceh Tabur Bunga Di TMP Banda Aceh, Lestarikan Nilai-nilai Kepahlawanan
Program Unggulan Prof Adjunct Dr. Marniati, M,KES Jika Duet dengan Muallem
Prof. Dr. H. Darni M Daud MA sosok membawa perubahan untuk Aceh
Pangdam IM Pimpin Rapat Dewas BLU RST Tingkat II Iskandar Muda
Duet Muallem-Prof. Marniati: Jalan Pintas Menuju Kemenangan Pilkada Aceh 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 22:17 WIB

Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso, Hadiri Pelepasan Kontingen Kempo Kanwil Kumham Sumut ke Kejurnas 

Sabtu, 14 September 2024 - 18:05 WIB

Menggali Potensi: Pelatihan Kemandirian Tata Cara Make Up di Lapas Perempuan Bandung

Jumat, 13 September 2024 - 18:18 WIB

Kepala KPLP dan Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Kondisi Bangunan Kamar WBP

Jumat, 13 September 2024 - 17:50 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Tinjau Lapas Perempuan Bandung, Apresiasi Kinerja Kalapas Yekti Apriyanti

Jumat, 13 September 2024 - 11:56 WIB

Rutan Perempuan Medan Ikuti Webinar Series III BPSDM Kumham : Kenali Potensimu dan Maksimalkan Performamu

Jumat, 13 September 2024 - 01:45 WIB

Cegah Gangguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan

Kamis, 12 September 2024 - 19:05 WIB

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana

Rabu, 11 September 2024 - 18:36 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!

Berita Terbaru