Syarat Dukungan Palsu dan Tandatangan Warga Dipalsukan, Bakal Paslon Doli Pasaribu – Bukhoti Dilaporkan ke Bawaslu.

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 03:05 WIB

602 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang juga merupakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan Doli Putra Parlindungan Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu.

Doli bersama pasangan yang akan maju di Pilkada Tapsel yakni Ahmad Buchori dilaporkan atas dugaan pemalsuan syarat dokumen dukungan sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Laporan itu disampaikan oleh Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum warga yang merasa keberatan data pribadinya digunakan sebagai syarat dukungan.

Kuasa hukum warga Tapsel yang merasa dirugikan atas pemalsuan dokumen sebagai syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Tapsel, saat diwawancarai, Kamis Kamis (18/7/2024).

Padahal kata Irwansyah, banyak warga tak merasa memberikan Kartu Tanda Penduduk dan tandatangan sebagai syarat dukungan kepada Doli dan Buchori.

“Jadi kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dukungan pemalsuan penggunaan dokumen KTP dan tandatangan palsu yang digunakan untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 850 pernyataan warga yang merasa keberatan dokumennya pribadinya dipalsukan untuk digunakan mendukung Doli dan Bukhori.

“Diduga dari 26 ribu KTP yang digunakan dan tandatangannya dipalsukan sebanyak 850 orang sudah melapor dan menyampaikan kepada KPU,” sambung Irwansyah.

Namun sebut Irwansyah, KPU setempat tak melayani laporan warga yang merasa tak pernah memberi dukungan kepada calon perseorangan.

“Nah ketika melaporkan ke KPU juga masyarakat di sana tak mendapatkan pelayanan yang baik dan hanya disuruh mengisi daftar hadir,” kata Irwansyah.

Kini, Irwansyah bersama warga yang merasa identitasnya dipalsukan sudah menyampaikan 35 laporan ke Bawaslu, hingga pihak berwajib.

Adapun laporan itu atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai pasal 185 A ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum.

Ada 21 orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, diantara Doli Pasaribu, Ahmad Buchori hingga sejumlah ASN di Pemkab Tapsel.

“Berdasarkan keterangan saksi kunci ada tiga orang bahwa dokumen B1KWK perseorangan sebagai surat pernyataan dukungan kepada Doli dan Buchori adalah diduga dipalsukan. Dimana proses penggunaan KPT dan tandatangan palsu dilakukan 40 orang dan 21 kita laporkan terkait hal itu,” kata Irwansyah.

Kuasa hukum meminta agar Gakumdu serius dalam menangani laporan tersebut.

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dukungan calon kepala daerah tersebut.

“Iya soal itu memang sudah ada laporan ke Bawaslu setempat. Per semalam, sudah ada 40 laporan,” kata dia.

Berita Terkait

Transparansi dan Objektivitas, Kakanwil Pimpin Langsung Uji Kompetensi Pengisian Jabatan di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator
Hadapi Perubahan Cuaca, UPT PAS se-Tanjung Gusta Gelar Giat Kebersihan Gotong Royong
Deteksi Dini, Rutan Perempuan Medan Kembali Razia Blok Hunian
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Buktikan Kepedulian, Rutan Pangkalan Brandan Berikan Bantuan untuk Warga Binaan Lansia dan Disabilitas
Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:02 WIB

Lepas Peserta Didik, KB TK Kodim Abdya Gelar Pentas Seni

Berita Terbaru