SUBULUSSALAM ACEH | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Penetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kota Subulussalam, ASMIADI.
Disebutkan dalam surat keputusan tersebut, bahwa KIP Kota Subulussalam telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan daftar Pasangan calon yang memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor:464/PL.02.2-BA/1175/2024 tanggal 22 September 2024.
Dalam Lampiran ditetapkan daftar Nama Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Adapun daftar nama yang dimaksud adalah:
pasangan calon Salmaza dan Bahagia Maha, M. Rasyid dan Nasir serta Fajri Munthe dan Karlinus.
Sementara itu, pasca terbitnya Keputusan KIP Kota Subulussalam, Pendukung pasangan Bintang dan Faisal (BISA), menggelar aksi demo malam hari menolak keputusan KIP Kota Subulussalam karena jagoannya dianggap tak memenuhi syarat (TMS).
Pantauan awak media pada minggu, 22/09/2024 pukul 22:33 WIB, ratusan massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (KORLAP) Buyung, melakukan orasi secara bergantian dan sempat memaksa masuk ke komplek perkantoran Kota Subulussalam untuk bertemu dengan Komisioner KIP Kota Subulussalam.
Sejumlah Personil Polisi dari Kepolisian Resort Kota Subulussalam terlihat berjaga-jaga dilokasi untuk mengamankan aksi demo yang dilakukan pada malam hari tersebut.
Sempat terjadi kemacetan lalu lintas akibat massa yang memblokade jalan, massa aksi juga sempat mengancam akan menginap dilokasi pos masuk menuju komplek perkantoran kota Subulussalam apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
“Kami tidak melarang saudara-saudara semua untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, tapi perlu kami jelaskan bahwa menyampaikan pendapat tidak boleh dilakukan pada malam hari karena hal itu melanggar hukum, jika ingin menyampaikan pendapat silahkan kawan-kawan datang besok,” Ucap Perwakilan Polres Kota Subulussalam dihadapan Ratusan massa aksi.
Setelah sempat berdiskusi dengan pihak aparat kepolisian, Pada pukul 23:18 Wib, massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan Polres Kota Subulussalam memberikan penjelasan tentang larangan melakukan aksi menyampaikan pendapat pada malam hari.[•]