SUBULUSSALAM ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjelaskan definisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang orang Aceh di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Dikutip, penjelasan definisi orang Aceh tersebut, terdapat 4 poin yang bersumberkan dari surat balasan KIP Aceh kepada KIP Kota Subulussalam.
Surat balasan KIP Aceh yang bernomor 1161/PL.02.2-SD/11/2024 yang bersifat segera dan perihal penjelasan ini langsung do tandatangani oleh Ketua KIP Aceh Saiful tertanggal 18 September 2024 di Banda Aceh.
Berikut isi surat balasan KIP Aceh kepada KIP Subulussalam yang beredar hingga sampai ke Media ini.
Sebelumnya Ketua KIP Subulussalam menyurati KIP Aceh terkait penjelasan sekaligus arahan orang Aceh yang disebutkan dalam pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disampaikan Ketua KIP Aceh melalui surat balasannya sebanyak 4 poin, berikut penjelasannya.
Pertama, berdasarkan penjelasan Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan bahwa orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Berikutnya, sejalan dengan itu, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Pada ayat (2) nya disebutkan bahwa Orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang, dan Garis keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu.
Terakhir, definisi orang Aceh berbeda dengan definisi Penduduk Aceh, sebagaimana disebutkan pada pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimana disebutkan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.
Pada ayat (2) nya disebutkan bahwa Penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.
Kemudian pada ayat (3) nya disebutkan bahwa Para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Jelas di artikan orang aceh itu disebut dengan, individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.[JD]