MK Kabulkan Gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:20 WIB

60120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur, Jumat (7/6/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024.

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda, Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

“Suhartoyo Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,

Diantata Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih.

Keputusan PSU itu diambil Mahkamah disebabkan adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Apalagi, PPK tidak menindak lanjuti setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu.

Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Tindakan tersebut sehingga membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Berita Terkait

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran
BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya
BREAKING NEWS – Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Pj Gubernur Aceh Apresiasi Kampung Bewang, Aceh Tengah atas Penghargaan Trohpy ProKlim Utama Festival LIKE 2
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice
Ketua Ndaru Ndrek Guru Aceh Dikukuhkan Di Jakarta
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 22:17 WIB

Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso, Hadiri Pelepasan Kontingen Kempo Kanwil Kumham Sumut ke Kejurnas 

Sabtu, 14 September 2024 - 18:05 WIB

Menggali Potensi: Pelatihan Kemandirian Tata Cara Make Up di Lapas Perempuan Bandung

Jumat, 13 September 2024 - 18:18 WIB

Kepala KPLP dan Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Kondisi Bangunan Kamar WBP

Jumat, 13 September 2024 - 17:50 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Tinjau Lapas Perempuan Bandung, Apresiasi Kinerja Kalapas Yekti Apriyanti

Jumat, 13 September 2024 - 11:56 WIB

Rutan Perempuan Medan Ikuti Webinar Series III BPSDM Kumham : Kenali Potensimu dan Maksimalkan Performamu

Jumat, 13 September 2024 - 01:45 WIB

Cegah Gangguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan

Kamis, 12 September 2024 - 19:05 WIB

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana

Rabu, 11 September 2024 - 18:36 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!

Berita Terbaru