Masih di Lapas, JPU Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Hok Kim Secara Daring

MEDIA PAKAR MEDAN

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 20:24 WIB

602 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu meminta kepada majelis hakim agar sidang agenda pemeriksaan saksi korban, Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dilakukan secara online atau daring.

Hal itu disampaikan JPU Septian Napitupulu dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) yakni Yansen (66) dan istrinya, Meliana Jusman (66) warga Komplek Masdulhak Garden Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

“Izin majelis hakim, untuk sidang lanjutan, kami meminta agar saksi korban dihadirkan secara online dikarenakan korban saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah,” ucap JPU Septian Napitupulu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).

Namun, permintaan JPU itu ditolak oleh Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Adriansyah. Alasannya, PH terdakwa merasa perlu korban dihadirkan untuk efektivitas persidangan. Permintaan JPU dan penolakan PH terdakwa sedang dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, peristiwa ini bermula pada tanggal 17 Desember 2009, ketika Yansen dan Meliana Jusman diduga memalsukan surat kuasa yang memberikan mereka wewenang penuh untuk mengendalikan transaksi di rekening Bank Mestika tersebut. Surat kuasa palsu itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah.

JPU mengungkapkan bahwa melalui surat kuasa palsu tersebut, Yansen dan Meliana Jusman melakukan berbagai transaksi keuangan di rekening CV Pelita Indah. Hok Kim baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan ini pada bulan September 2021, saat ia tidak lagi dapat mengakses rekening perusahaan yang ia kelola.

Di dalam dakwaan, Hok Kim menjelaskan bahwa ia pertama kali menyadari ada yang tidak beres ketika melakukan pemeriksaan terhadap nomor rekening perusahaan pada investigasi Polda Sumatera Utara terkait kerja sama antara CV Pelita Indah dan PT Musim Mas Group. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa rekening tersebut telah ditutup pada bulan Juni 2021, setelah terjadi transaksi mencurigakan senilai Rp 583 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli rekening. JPU menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana Jusman telah merugikan Hok Kim secara finansial dan memperkecil kontrolnya terhadap keuangan perusahaan. (Opung)

Photo : Terdakwa pasutri pemalsuan tandatangan

Berita Terkait

Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso, Hadiri Pelepasan Kontingen Kempo Kanwil Kumham Sumut ke Kejurnas 
Menggali Potensi: Pelatihan Kemandirian Tata Cara Make Up di Lapas Perempuan Bandung
Kepala KPLP dan Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Kondisi Bangunan Kamar WBP
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Tinjau Lapas Perempuan Bandung, Apresiasi Kinerja Kalapas Yekti Apriyanti
Rutan Perempuan Medan Ikuti Webinar Series III BPSDM Kumham : Kenali Potensimu dan Maksimalkan Performamu
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan
Cegah Gangguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan
Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 22:17 WIB

Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso, Hadiri Pelepasan Kontingen Kempo Kanwil Kumham Sumut ke Kejurnas 

Sabtu, 14 September 2024 - 18:05 WIB

Menggali Potensi: Pelatihan Kemandirian Tata Cara Make Up di Lapas Perempuan Bandung

Jumat, 13 September 2024 - 18:18 WIB

Kepala KPLP dan Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Kondisi Bangunan Kamar WBP

Jumat, 13 September 2024 - 17:50 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Tinjau Lapas Perempuan Bandung, Apresiasi Kinerja Kalapas Yekti Apriyanti

Jumat, 13 September 2024 - 11:56 WIB

Rutan Perempuan Medan Ikuti Webinar Series III BPSDM Kumham : Kenali Potensimu dan Maksimalkan Performamu

Jumat, 13 September 2024 - 01:45 WIB

Cegah Gangguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan

Kamis, 12 September 2024 - 19:05 WIB

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana

Rabu, 11 September 2024 - 18:36 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!

Berita Terbaru