Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:56 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Rasa Haru Nurhayati: Penerima Listrik Gratis “Light Up the Dream” PLN
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Tim Bhayangkara Polda Aceh Sabet Juara 1 di Friendship Game Sinergi Cup II”
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Berjalan Sukses, Haji Uma Apresiasi DPR Aceh
Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh
Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:06 WIB

Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:59 WIB

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:09 WIB

Sumardi Kembali Pimpin PWI Agara Periode Kedua

Senin, 17 Februari 2025 - 00:07 WIB

Pj Bupati Taufik Torehkan Sejarah dan Keberhasilan di Aceh Tenggara, Stabilitas dan Kemajuan Nyata dalam Waktu Singkat

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:50 WIB

SMP Negeri PERISAI Satu-satunya Sekolah Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara yang Masih Memiliki Prestasi Yang “Gemilang”

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:01 WIB

Prajurit Kompi Senapan A Yonif 114/SM Sigap Atasi Kebakaran di Lawe Pehkedinen

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:03 WIB

Prioritas Pembayaran THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara Setelah ABPK 2025 Ditetapkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:35 WIB

SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling

Berita Terbaru