BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menjawab gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi di sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/72024).
Polda Jabar menyebut menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka bukan salah tangkap atau error inpersona Tim hukum Polda Jabar pun mengungkapkan hasil tes psikologi forensik Pegi Setiawan.
Sumber : KOMPAS.TV