Aktivitas Gudang BBM Ilegal Milik AW dan Bacok di Jalan Semayang Tetap Beroperasi

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:02 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Semayang, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (7/2).

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Informasi yang berhasil didapat dari salah satu supir tangki pertamina Merah Putih mengatakan dirinya terpaksa harus membuang muatan (Pasing) kegudang tersebut dikarenakan ada nya ancaman.

“Kami mau gak mau harus masuk kegudang itu bang, karena kami diancam kalau tidak mau masuk gudang itu video kami sewaktu pasing digudang Tandem akan disebar luaskan ataupun akan dilaporkan ke pihak pertamina,” kata Supir tangki yang minta dirahasiakan nama nya tersebut.

Bukan hanya itu, sumber juga menjelaskan bahwa kedekatan AW kepada pejabat di Polrestabes Medan di Unit Tipidter dan Polsek Sunggal sehingga melancarkan aksi lobi-lobi agar kegiatan tersebut aman dan lancar.

“Kami dengar sendiri dari mulut si Aan itu bang dia katanya dekat sama Kanit Tipidter di Polrestabes Medan dan setiap bulan Aan ketemu dengan oknum perwira I Sitorus untuk memberikan rembang pati untuk pengamanan lokasi,” bilangnya lagi.

Terpisah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (Tim)

Berita Terkait

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Danpomdam I BB Sulit Dikonfirmasi, Laporan Perzinahan di Pomdam I/Bukit Barisan Masuk Angin, Afner Harahap Menduga Praka Nurandi Mahdani Kebal Hukum ?
Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam dan Pejabat Utama Kodam I/BB
Ketua PWI Sumut Saksikan Akad Nikah Putri Pemred Koran Mimbar Umum
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa
Diduga Ada Intevensi Yang Membuat Kebal Hukum, Mabes TNI dan Danpuspom Diminta Ambil Alih Kasus Perzinahan Praka Nurandi Mahdani
Kodam I/Bukit Barisan Hormati Putusan Hukum Terkait Sengketa Lahan Prajurit Kodim Inhu
Lapor Pak Panglima TNI : Diduga Berzinah Dengan Istri Sahabat Baiknya, Pelapor Minta Praka Nurandi Mahdani Segera Dipecat Dari TNI

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:06 WIB

Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:59 WIB

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:09 WIB

Sumardi Kembali Pimpin PWI Agara Periode Kedua

Senin, 17 Februari 2025 - 00:07 WIB

Pj Bupati Taufik Torehkan Sejarah dan Keberhasilan di Aceh Tenggara, Stabilitas dan Kemajuan Nyata dalam Waktu Singkat

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:50 WIB

SMP Negeri PERISAI Satu-satunya Sekolah Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara yang Masih Memiliki Prestasi Yang “Gemilang”

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:01 WIB

Prajurit Kompi Senapan A Yonif 114/SM Sigap Atasi Kebakaran di Lawe Pehkedinen

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:03 WIB

Prioritas Pembayaran THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara Setelah ABPK 2025 Ditetapkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:35 WIB

SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling

Berita Terbaru